UMK Lebak 2020 Disepakati Naik 8,51 Persen

- 3 November 2019, 22:30 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

LEBAK, (KB).- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2020 disepakati naik 8,51 persen. Hal tersebut terungkap dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak, Sabtu (2/11/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Maman SP mengatakan, bahwa pihak Apindo dan Serikat Pekerja sudah sepakat tentang kenaikan upah tersebut.

"Apindo dan serikat pekerja sepakat naik 8,51 persen atau sebesar Rp 200 ribu, sehingga UMK Lebak 2020 menjadi Rp 2.710.654," katanya kepada Kabar Banten, Sabtu (2/11/2019).

Maman mengatakan, dalam rapat tersebut, Apindo KaLebak berharap tidak ada kenaikan UMK, sementara serikat pekerja mengusulkan kenaikan di angka 11 persen.

"Disinilah peran pemerintah, dan akhirnya disepakati berdasarkan angka inflasi dan PDB (Produk domestik bruto). Berita acara kemudian ditindaklanjuti untuk diserahkan ke Bupati Lebak dan dilaporkan ke Gubernur Banten," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Apindo Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali berharap, kenaikan UMK dibarengi dengan garansi dari pemerintah daerah untuk menjamin kenyamanan investor yang hendak maupun sudah berinvestasi.

"Gangguan apapun yang bisa menghambat kelancaran investasi harus diantisipasi. Dan saya harap pemerintah daerah memberikan garansi itu," ujar Ace.

Ia meminta perusahaan-perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK melapor ke Disnaker. "Ditembuskan ke kami agar Apindo bisa membantu mencarikan solusinya," ujar Ace.

Diketahui, UMK Lebak tahun 2019 menjadi yang terendah di Provinsi Banten dengan nominal Rp 2.498.068, di bawah Kabupaten Pandeglang yakni Rp 2.542.539. (Lugay/KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x