Penerapan Sanksi Denda Tak Bermasker Masih Tunggu Arahan Gubernur

- 27 Juli 2020, 12:53 WIB
IMG-20200726-WA0008
IMG-20200726-WA0008

BANDUNG,- Aturan penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tak menggunakan masker belum dapat dilaksanakan pada hari ini, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penerapan denda akan berlangsung pada 27 Juli. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100-150 ribu atau sanksi bekerja sosial.

"Draft sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jabar, Berli Hamdani, di Bandung, Senin (27/7/2020).

Untuk diketahui, pada 16 Juli lalu, Ridwan Kamil mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut.

"Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

"Dasar hukumnya kan ada pergub, yang namanya 'per' itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub," tambahnya.

Selain itu, lanjut Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

"Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan," tandasnya. (Red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x