Sah, APBD Provinsi Banten 2020 Rp 13,214 Triliun

- 20 November 2019, 17:15 WIB
pengesahan APBD Provinsi Banten 2020
pengesahan APBD Provinsi Banten 2020

DPRD Provinsi Banten sepakati ajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang mencapai Rp 13,214 triliun menjadi peraturan daerah.

Persetujuan itu diperoleh dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Provinsi Banten TA 2020 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug Kota Serang (Selasa, 19/11/2019).

"Saya mengapresiasi kerja-kerja DPRD yang bekerjasama dengan eksekutif. Mengawali hubungan harmonis yang menghasilkan," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat memberikan sambutan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda APBD Provinsi Banten 2020 menjadi perda.

"Semoga memberikan manfaat kepada rakyat Banten," harapnya.

Usai persidangan, Gubernur WH menyatakan untuk penyertaan modal kepada Bank Banten melaui PT BGD (Banten Glonbal Development) alokasinya bakal di Perubagan APBD 2020 sambil menunggu kondisi terakhir Bank Banten.

"Yang bertanggungjawab adalah PT BGD. Karena Bank Banten anak perusahaan PT BGD. Bukan gubernur," ungkapnya kepada wartawan.

Penyertaan modal terhadap BUMD agri, Gubenur WH menjelaskan hal itu sebagai bentuk intervensi Pemprov Banten terhadap praktik para tengkulak terhadap petani serta menghindarkan para petani dari jerat rentenir.

Sementara itu terkait SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) Wagub Andika Hazrumy tidak semuanya karena terserap untuk pelayanan masyarakat. Namun ada juga karena efisiensi anggaran.

"Kepastiannya nanti, setelah kita menyelesaikan kewajiban pembayaran," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x