202 Pejabat Pemprov Banten Dilantik

- 23 Februari 2019, 06:30 WIB
pelantikan pejabat eselon III dan IV pemprov banten
pelantikan pejabat eselon III dan IV pemprov banten

SERANG, (KB).- Pemprov Banten melantik 202 pejabat Eselon III dan IV untuk jabatan administrator, pejabat pengawas UPT, Direktur UPT RSUD Banten dan cabang dinas, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (22/2/2019). Pejabat tersebut berasal dari beberapa jabatan yang tersebar di berbagai OPD Pemprov Banten.

Informasi yang dihimpun, 202 pejabat yang dilantik tersebut sebagian besar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pelantikan di OPD ini berkaitan dengan pemangkasan jumlah Kantor Cabang Dinas (KCD) dari delapan menjadi lima.

Lalu UPT dan balai di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Perubahan susunan pegawai di UPT Rumah Sakit Umum (RSU) Banten dan Malingping serta UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Pj Sekda Banten Ino S Rawita menuturkan, pelantikan yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi Pemprov Banten. "Karena ada perubahan struktur organisasi otomatis harus dikukuhkan. Ada juga yang promosi. Mudah-mudahan teman-teman yang sekitar 200 orang ini bisa mulai bekerja mulai pada Senin besok di kantor barunya," ujarnya.

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan tersebut merupakan tahap perombakan awal pejabat. Pihaknya telah mengagendakan pelantikan selanjutnya yakni untuk kepala SMA/K dan Sekolah Khusus (SKh) serta jabatan kepala tata usaha (TU) sekolah.

"Pelantikannya kepala sekolah dan pengukuhan untuk TU juga. Sementara Eselon III dan IV lainnya belum ada beritanya. Kurang tahu, itu Pak Gubernur yang merencanakan. Karena itu promosi, kalau ini (pelantikan kemarin) hanya pengukuhan. Tidak lama, minggu depan," katanya.

Selain melantik kepala sekolah dan TU, pihaknya juga merencanakan adanya rotasi dan mutasi pada Eselon II. Akan tetapi, rencana ini masih dalam tahap kajian. Sebab, rotasi mutasi Eselon II dapat dilakukan apabila pejabat tersebut sudah dua tahun menduduki jabatan yang ada.

"(Rotasi mutasi Eselon II) harus pakai pansel (panitia seleksi) dan dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Itu masalahnya, yang (membuat proses) jadi panjangnya itu," ucapnya.

6 jabatan kosong 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x