198 PPS se-Kota Serang Dilantik

- 13 November 2017, 02:15 WIB
16---PPS
16---PPS

SERANG, (KB).- Komisioner KPU Kota Serang melantik 198 personel panitia pemungutan suara atau PPS di enam kecamatan di Kota Serang, Sabtu (11/11/2017). Dalam pelantikan tersebut seluruh personel PPS diminta untuk segera menguasai alat kerja kepemiluan yang berkaitan dengan pemutakhiran daftar pemilih, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pengelolaan Alat Peraga Kampanye (APK), hingga pemungutan dan penghitungan suara. Komisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, 198 personel PPS se- Kota Serang yang tersebar di 66 kelurahan dilantik dan diambil sumpahnya di aula masing-masing kecamatan. Heri Wahidin melantik PPS se-Kecamatan Kasemen, Durotul Bahiyah melantik PPS se-Kecamatan Taktakan, Akhmad Syarifudin melantik PPS se-Kecamatan Curug dan Walantaka, serta M Hopip melantik PPS se-Kecamatan Cipocok Jaya. Sedangkan dirinya melantik PPS se-Kecamatan Serang. ”Segera pahami regulasi Pilkada 2018. Karena ada beberapa penyesuaian dan perubahan yang sama sekali baru dan berbeda dengan pilkada terakhir kita di tahun 2017. PPS harus cepat beradaptasi dengan alat kerja agar mampu menangani masalah di lapangan. Apalagi tahapan kita ini beriringan antara pilkada dan pemilu,” ujar Fierly, di hadapan PPS se-Kecamatan Serang. Fierly menegaskan, bulan Desember 2017, PPS sudah harus melakukan verifikasi faktual kandidat bakal calon perseorangan. Ada aturan baru mengenai kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada saat yang sama, KPU kabupaten/kota juga sedang melakukan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019. ”Dalam hitungan kami, ada 11 hari dimana pada waktu yang sama, KPU dan aparaturnya melakukan verifikasi faktual untuk dua hal yang berbeda, yakni dukungan calon perseorangan dan keanggotaan parpol. Karena itu, perencanaan kita harus matang,” ucapnya. Komisioner KPU Kota Serang lainnya, Akhmad Syarifudin menegaskan soal pentingnya kinerja petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), yang akan melakukan coklit daftar pemilih pada bulan Januari 2018 mendatang. ”PPS harus mampu memilih PPDP yang benar-benar menguasai wilayah dan identitas warga. PPDP ini kita tambah masa kerjanya selama 2 bulan. Jadi satu bulan pertama dia coklit, sebulan terakhir perbaikan hasil coklit. Jadi tidak ada alasan PPDP bekerja asal-asalan. Terlebih kita diarahkan oleh KPU RI, agar PPDP yang nantinya bekerja baik direkomendasikan untuk menjadi KPPS 4 pada hari pemungutan suara,” katanya. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x