Perizinan Tak Susai, Formac Gugat Pemkab Subang

- 17 Mei 2019, 10:48 WIB
IMG-20190517-WA0006
IMG-20190517-WA0006


AKSARAJABAR.COM, SUBANG – Forum Masyarakat Cikaum (Formac) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Subang.





Adapun pihak yang digugat diantaranya pihak swasta yang memiliki usaha di Kecamatan Cikaum dan pihak pemerintah yakni Pemkab Subang.





“Kami baru selesai mengikut sidang perdana terkait pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2014, mengingat di wilayah Cikaum tersebar pabrik atau agro peternakan ayam ras, jumlahnya ada sekitar 20 unit. Sedangkan peruntukannya bukan ayam pedaging, melainkan untuk petelur adan pembibitan,” kata Ketua Formac Tito Utoyo, Kamis (16/5/2019).


Dengan demikian menurut Tito, adanya penyalahan wewenang sejumlah pihak dari mulai pihak swassta yang mengajukan perizinan dan pihak pemerintah yang memberikan izin. Tentunya itu menjadi dasar pihaknya melakukan gugatan.





“Karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir, jadi sidang dilanjut hari Kamis depan. Secara garis besar ada 12 pihak yang kita gugat, pihak perusahaan dan beberapa dinas/OPD terkait yang memberikan izin, termasuk kepala derah,” katanya.





Tito menjelaskan bahwa dalam Perda nomor 3 tahun 2014 sesuai dengan rencana umum tata ruang itu menyalahi aturan, karena peruntukannya bukan untuk pedaging. tapi untuk peternakan.





“Dimana disini ada zona industri untuk peternakan di Cipunagara, Cikaum yang saat ini kita gugat, kemudian Cibogo, Cijambe dan Serangpanjang,” pungkasnya



Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x