Ini Akibat Sering Sebar Berita Hoax, Warga Asal Subang Diancam 6 Tahun Penjara

- 28 Mei 2019, 22:18 WIB
IMG-20190528-WA0074
IMG-20190528-WA0074

AKSARAJABAR.COM,SUBANG- Warga asal Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Subang diciduk polisi akibat menyebarkan berita hoax melalui akun media sosial, Facebook.

Warga berinisial Rd diciduk karena pelaku sering memposting ujaran kebencian. Postingannya diangaap mengadu domba antara Institusi Kepolisian dengan TNI dan Masyarakat.

“Selain itu pelaku juga menyebarkan berita-berita hoax yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustandi, Selasa (28/5).

Sebelumnya Polres Subang menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Namun pelaku ini masih tetap menyebarkan hoax dan ujaran kebencian sehingga pihaknya terpaksa menindak pelaku.

“Padahal kita selalu menghimbau agar berhati-hati dalam bersosial media. Namun pelaku ini hampir ditiap postingannya selalu menulis berisi ujaran kebencian. Apalagi salah satu postingannya pelaku mengadu domba dua institusi,” paparnya

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus merayakan hari raya Idul Fitri dibalik jeruji besi. Pelaku terjerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x