Tak Hanya Individu, Sanksi Masker Juga Berlaku Untuk Level Kegiatan Dan Tempat

- 28 Juli 2020, 22:12 WIB
IMG_20200728_180938
IMG_20200728_180938

BANDUNG,- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Ia menyebut, Pergub tersebut memuat ketentuan-ketentuan baik pelanggar di level individu, maupun di level kegiatan atau di level tempat.

"Jadi jangan ditulisnya hanya untuk masker. Sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu di sanksi, ada kegiatan di level skala lebih besar itu juga ada sanksi. Nilainya dari Rp100-500 ribu," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7).

Emil mengatakan, sanksi juga berlaku untuk kendaraan umum yang melanggar protokol kesehatan. Nantinya, sang supir akan dikenai sanksi sebesar Rp100 ribu.

Kendati demikian, sanksi tersebut tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Dalam satu pekan ini, pihaknya akan melakukan proses sanksi yang sifatnya sosial yang simpatik.

"Jadi para petugas dipimpin Satpol PP kemudian di dukung TNI/Polri sambil menegur juga memberi masker, maskernya juga kita siapkan dan sebelum hari ini juga sudah 6jt masker terdistribusi kepada warga dari APBD Jabar. Jadi dikasih masker sudah nanti pas negur juga masih baik hati ngasih masker juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah oleh petugas dilapangan," jelasnya.

"Setelah lewat tujuh hari, nanti sanksi administrasi kita gunakan Hp sehingga yang diberi sanksi bisa mendapatkan kwitansi online, dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan dan dipergunakan kembali untuk urusan Covid-19," tambahnya.

Menurutnya, aturan ini akan diterapkan pula di perkantoran, tempat wisata. Karena menurut hasil survei, 50 persen warga Jabar masih tidak menggunakan masker.

"Padahal dari Maret-April edukasi sudah, Mei-Juni yang pakai tilang sudah, nah sekarang bukan kita tidak melakukan proses tapi kita sudah di level 3. Itu pun masih terus kita upayakan secara simpatik maskernya diberikan di edukasi sampai ketitik semuanya sudah pakai, dan survei kita tidak tinggi, kita lakukan itu," tuturnya.

"Dan kembali lagi, tidak melulu urusan individu, Pergub ini mengatur pelanggaran di tempat kerja, di tempat pariwisata, transportasi dan kegiatan-kegiatan sosial dan budaya," tandasnya. (Red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x